Sementara itu, Direktorat Pengamanan Perdagangan bertugas mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan pembelaan terhadap tuduhan anti-dumping, anti-subsidi, maupun safeguards yang dilakukan negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia.
Selain itu, Direktorat Pengamanan Perdagangan juga bertugas mengatasi hambatan teknis perdagangan (HTP) berupa kebijakan negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia di luar negeri.
Baca Juga:
Wamendag Roro: Alumni NYU Asal Indonesia Perkuat Hubungan Dagang RI-AS
Wamendag Jerry mengamati banyaknya produk dari luar Indonesia yang membanjiri lokapasar (marketplace) dengan harga yang rendah. Menurutnya, hal tersebut harus diantisipasi dan dilihat secara komprehensif untuk melindungi produk lokal. Perlindungan dan pengamanan serta kampanye Bangga Buatan Indonesia tentu dapat mengafirmasi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menembus pasar luar negeri.
“Bagi UKM, pemerintah juga telah menyiapkan ‘jalan tol’ berupa perjanjian dagang. Per hari ini, terdapat 28 perjanjian dagang yang telah disahkan, ditandatangani, diratifikasi, dan masuk berkas. Perjanjian dagang tersebut dapat menguntungkan UKM. Salah satunya adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA). Lebih dari 7 ribu produk lokal dapat masuk ke Australia tanpa bea masuk,” tandas Wamendag Jerry. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.