Endang Mulyadi mengajak peserta untuk menjadi agen perubahan, yaitu konsumen yang makin sadar akan
hak dan kewajibannya, memahami perlindungan konsumen, serta bersikap kritis dan aktif dalam
memperjuangkan haknya.
Apabila merasa dirugikan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen terdekat, seperti Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) yang khusus untuk Kota Surakarta.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah Melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang dengan Uni Emirat Arab dan Iran
Selain itu, konsumen dapat melakukan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen, melalui pesan teks WhatsApp di nomor 0853 1111 1010.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber pada sesi diskusi panel, antara lain Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Priyo Handoko yang membahas dinamika perlindungan konsumen di Surakata.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.