WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengatasi persoalan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemadaman listrik tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
Baca Juga:
Harga Obat Melesat Gegara Rupiah Melemah, YLKI Bongkar Masalah Besar Farmasi RI
Menurut Rio, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi.
“Energi adalah hak dasar, bukan sekadar bisnis,” kata Rio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Rio mengatakan, ketika listrik padam, dampaknya tidak hanya dirasakan pada terputusnya aliran energi.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Ia menyebut pemadaman listrik juga mengganggu kualitas hidup masyarakat, kepastian hak konsumen, hingga aktivitas ekonomi warga.
“Ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga kualitas hidup dan kepastian hak konsumen,” ujarnya.
Rio menyatakan, gangguan teknis memang dapat terjadi dalam sistem kelistrikan.
Namun, ia menegaskan pemadaman yang terjadi berulang menunjukkan adanya persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau pemadaman terjadi berulang, ini tidak bisa lagi dilihat sebagai gangguan biasa. Harus ada evaluasi menyeluruh,” katanya.
Menurut Rio, evaluasi tersebut harus mencakup keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola pelayanan.
Ia menilai konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem kelistrikan.
“Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem,” ucapnya.
Rio menegaskan PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir.
Menurut Rio, apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan.
“Kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis. Jangan menunggu masyarakat mengajukan keluhan,” ujar Rio.
Rio menilai persoalan listrik bukan hanya urusan korporasi.
Ia mengatakan listrik menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat luas.
“Ini bukan semata urusan korporasi. Listrik menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat,” katanya.
Karena itu, Rio meminta Presiden Prabowo memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional.
Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi. Negara harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah krisis,” tutur Rio.
Dalam konteks tersebut, Rio mendukung langkah pemerintah memperkuat energi baru terbarukan.
Salah satunya melalui wacana pembangunan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS hingga 100 GW.
Rio menilai kebijakan tersebut harus dipandang sebagai upaya strategis menyediakan energi alternatif bagi konsumen.
Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu sumber pasokan listrik nasional.
“Masyarakat harus punya pilihan energi. Konsumen tidak boleh sepenuhnya bergantung pada satu sumber pasokan listrik nasional,” katanya.
Rio mengatakan diversifikasi energi harus diarahkan untuk memperkuat posisi konsumen.
Selain itu, diversifikasi energi juga dinilai penting untuk menciptakan kemandirian energi dan meningkatkan ketahanan sistem kelistrikan nasional.
Menurut Rio, energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan.
Ia menyebut energi terbarukan juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
“Energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen,” ujar Rio.
Rio mengingatkan, apabila pemadaman listrik terus terjadi tanpa perbaikan sistemik, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan hak konsumen, YLKI siap mengambil langkah hukum.
Langkah tersebut, kata Rio, akan dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik.
“Kalau pemadaman terus terjadi tanpa perbaikan sistemik dan hak konsumen tidak dipenuhi, YLKI siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Rio menambahkan, energi merupakan urat nadi kehidupan masyarakat.
Ia menilai negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan listrik, tetapi juga mampu menjamin rakyat mendapatkan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan listrik, tetapi negara yang mampu menjamin rakyatnya mendapatkan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan,” tutup Rio.
[Redaktur: Elsya TA]