Didi dan Wahyu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Didi menyebut aturan tersebut telah memberi ruang terlalu luas kepada operator dalam menetapkan skema kuota hangus.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin PLN, RUPS 2026 Perkuat Struktur Direksi Perseroan
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi.
Selain perkara tersebut, gugatan serupa juga diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat melalui perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Permohonan itu mempersoalkan sistem penghangusan atau expired kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Kurangi Beban Listrik Harian Lewat PLTS On-Grid
Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023 belum menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama dalam konteks penggunaan data internet yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Perkara ini pun menempatkan praktik kuota internet hangus sebagai isu penting perlindungan konsumen di era digital, ketika akses internet sudah menjadi bagian dari kebutuhan kerja, pendidikan, usaha, dan aktivitas harian masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.