WahanaNews.co | Jika pengaturan batasan produksi rokok saat ini masih dipertahankan, konsumen akan makin terdorong memilih rokok murah yang cukainya lebih rendah.
Penurunan prevalensi perokok anak dan pengendalian konsumsi tembakau sesuai RPJMN 2020-2024 akan sulit tercapai.
Baca Juga:
YLKI Setuju Seruan Boikot Produk Israel: Bentuk Solidaritas untuk Palestina
Hal itu dikatakan sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno.
Dia menilai, struktur tarif cukai yang terdiri dari banyak layer masih terlalu kompleks yang mengakibatkan harga rokok tetap murah.
Artinya, batasan produksi 3 miliar batang sebagai penentu golongan 1 dan golongan 2 menimbulkan kerugian dari berbagai sisi.
Baca Juga:
Heboh Dokter Gadungan, YLKI Sebut Organisasi Profesi Harus Bertanggung Jawab
“Di antara layer-layer itu, ada perbedaan tarif cukai dan perbedaan batas-batas produksi yang bisa diakali oleh industri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, perusahaan dapat turun kelas atau turun golongan dengan memproduksi rokok dengan jumlah produksi yang masuk pada strata yang lebih rendah tarif cukainya.
“Gap antara golongan 1 dan golongan 2 juga sangat tinggi sehingga industri dapat mengakali dengan turun kelas produksinya. Jadi yang produksi kelas 1 bisa turun ke kelas 2. Tarif cukai antara golongan 1 dan 2 juga berbeda signifikan dan tentunya negara juga sebetulnya tidak diuntungkan,” lanjut dia.