WahanaNews. co | Polri
memastikan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak pembuat kerumunan di
masa pandemi ini. Hal itu termasuk kasus kerumunan massa Habib Rizieq Syihab
yang terjadi di Jakarta maupun Bogor, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Selama ini pihak Habib Rizieq Syihab mempertanyakan prinsip
keadilan yang dijalankan Polri dalam menindak pelanggar protokol
kesehatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menindak pembuat
kerumunan. Salah satu contohnya yakni acara dangdutan di Tegal dan kampanye di
Medan.
"(Keramaian) Kan di Medan ditindak. Di Tegal (dangdutan)
ditindak kan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
Awi menyebut, beda halnya dengan kegiatan Pilkada Serentak.
Dalam aturannya, pengawasan dilakukan oleh Baswaslu bukan kepolisian. Bila
Bawaslu mengeluarkan keputusan, barulah kepolisian melakukan penindakan.
"Pilkada ada siapa pengawasannya Bawaslu. Case demi case kan
beda. Jangan disamakan," ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum FPI, Azis Yanuar
mengatakan, Mahfud MD punya tujuan untuk mempermasalahkan setiap yang dilakukan
Habib Rizieq. Permasalahan tersebut tidak hanya tentang protokol
kesehatan.