WahanaNews.co | Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi manajer investasi
ternama dengan status sebagai saksi, Rabu (20/1/2021).
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut,
menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:
Bank Muamalat dan UIN Syarif Hidayatullah Kerja Sama Layanan Perbankan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
"Ini tentang perkara dugaan tindak
pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS
Ketenagakerjaan," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, para
petinggi perusahaan sekuritas itu, yang terdiri dari lima orang, bergabung dengan tiga saksi dari petinggi BPJS
Ketenagakerjaan, yakni KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal
BPJS Ketenagakerjaan, SMT (Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan
Reksadana BPJS Ketenagakerjaan), dan SM (Deputi
Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan).
Khusus petinggi perusahaan sekuritas
atau manajer investasi yang diperiksa adalah memang para petinggi dari
perusahaan yang dikelolanya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Sapa 1.042 Pilar Sosial se Madura
Menurut catatan Kejaksaan Agung, para
manajer investasi tersebut adalah John Herry Tedja (Presiden
Direktur PT Ciptadana Sekuritas), Priyo
Santoso (Presiden Direktur BNP Paribas Asset Management), Michael Tjandra Tjoadi (Presiden Direktur PT Schroder
Investment Management Indonesia), Widjana Wirhanjanto (Presiden Direktur PT Samuel Sekuritas), serta
Octavianus Budianto (Direktur PT Kresna Sekuritas).
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang
Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menuturkan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang
sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.