WahanaNews.co | Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi,
dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (22/10/2020).
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Plt juru
bicara KPK, Ali Fikri,
mengatakan, sidang dijadwalkan dimulai sekitar
pukul 10.00 WIB. Adapun Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiyono, akan disidang
dengan dakwaan perkara suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
"Persidangan
perdana atas nama Terdakwa Nurhadi dkk dengan agenda pembacaan surat
dakwaan," kata Ali dalam keterangannya.
Jalan Panjang
Jerat Nurhadi
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Nurhadi
sudah mulai bersinggungan dengan KPK ketika adanya OTT kasus pengaturan perkara
di Mahkamah Agung, 2016
lalu.
Saat
itu, KPK menjerat Panitera PN Jakpus, Edy
Nasution, pegawai PT Artha Pratama, Doddy
Aryanto, dan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
KPK
sudah beberapa kali memeriksa Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, dalam kasus
itu. Tak hanya diperiksa, Nurhadi juga sempat dicegah ke luar negeri. Bahkan,
rumahnya juga sempat digeledah. Saat itu, penyidik sempat menyita sejumlah
uang.