WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri disebut pernah meminta Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian RI yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
"Ada di BAP, saudara mengetahui terkait permintaan uang. BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya jaksa KPK.
"Dari percakapan bapak (SYL)," kata Panji.
"Dari percakapan bapak ke?" lanjut jaksa.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.
Panji menuturkan dalam ruang kerja tersebut hadir SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga berstatus terdakwa. Mereka membahas perihal permintaan Firli.
"Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi, setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya ke luar dari ruangan," kata jaksa membacakan BAP Panji.