WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiono, menerima suap Rp 45,7
miliar dari pengurusan perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)
terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Uang suap itu kemudian digunakan
Nurhadi untuk jajan mewah, termasuk
berlibur ke luar negeri.
"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli
2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150," ucap jaksa, saat membacakan surat dakwaan Nurhadi dan Rezky di
Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
Tidak hanya untuk plesir ke luar negeri, jaksa juga mengungkap
uang suap dimanfaatkan Nurhadi dan Rezky untuk membiayai renovasi rumah. Bajet
yang digelontorkan untuk renovasi sebesar Rp 2,6 miliar.
Selain itu, keduanya melakukan pembelian mobil Land Cruiser,
Lexus, Alphard beserta aksesorisnya dari uang panas tersebut.
"Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp 4,6 miliar," ucap jaksa.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
Menantu dan mertua itu juga tercatat membeli barang-barang dengan
nilai fantastis dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016.
Barang-barang itu berupa tas merk Hermes senilai Rp 3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp 396 juta, dan jam tangan senilai Rp 1,4 miliar.
Pemanfaatan uang panas yang diperoleh dari PT MIT itu pun digunakan Nurhadi untuk membayar utang sebesar Rp 10,9 miliar. Kemudian, keduanya juga menggunakan uang
untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7,9
miliar.