WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiono, menerima suap Rp 45,7
miliar dari pengurusan perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)
terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Uang suap itu kemudian digunakan
Nurhadi untuk jajan mewah, termasuk
berlibur ke luar negeri.
"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli
2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150," ucap jaksa, saat membacakan surat dakwaan Nurhadi dan Rezky di
Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Tidak hanya untuk plesir ke luar negeri, jaksa juga mengungkap
uang suap dimanfaatkan Nurhadi dan Rezky untuk membiayai renovasi rumah. Bajet
yang digelontorkan untuk renovasi sebesar Rp 2,6 miliar.
Selain itu, keduanya melakukan pembelian mobil Land Cruiser,
Lexus, Alphard beserta aksesorisnya dari uang panas tersebut.
"Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp 4,6 miliar," ucap jaksa.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Menantu dan mertua itu juga tercatat membeli barang-barang dengan
nilai fantastis dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016.
Barang-barang itu berupa tas merk Hermes senilai Rp 3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp 396 juta, dan jam tangan senilai Rp 1,4 miliar.
Pemanfaatan uang panas yang diperoleh dari PT MIT itu pun digunakan Nurhadi untuk membayar utang sebesar Rp 10,9 miliar. Kemudian, keduanya juga menggunakan uang
untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7,9
miliar.
Catatan lain dari penggunaan uang suap itu, seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera
Utara, senilai Rp 2
miliar, mentransfer ke istri Nurhadi, Tin Zuraida, total Rp 1,3 miliar, tarik tunai Rp 7,4 miliar,
serta menukarkan dengan mata uang asing sebanyak Rp 4,3 miliar.
Mertua dan menantu itu didakwa menerima uang suap dari Hiendra
Soenjoto sebagai Direktur Utama PT MIT. Kepada Nurhadi, Hiendra meminta tolong
untuk mengupayakan penangangan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat
Nusantara (KBN) serta Azhar Umar. Perbuatan
itu dilakukan sepanjang 2014 hingga 2016.
Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal
12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[dhn]