WahanaNews.co | Ketua Umum Benteng Jokowi (BeJo), Jak TW
Tumewan, yang juga Direktur dan pemilik PT Wanawisata Alam
Hayati (WAH),
mengatakan, sengketa masalah wanprestasi antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi
Nugroho di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tidak ada kaitannya dengan PT PT
WAH.
Bahkan, menurut dia,
dimasukkannya aset PT WAH sebagai sita naminan, sangatlah keliru dan keluar dari
objek perkara tersebut.
Baca Juga:
Soal Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN Jakarta
"PT
WAH bukan pihak yang berseteru dalam
perkara tersebut, sebab perkara itu saat
ini masih berlangsung di Pengadilan
Negeri dan belum ada putusan. Namun, anehnya, masalah
aset PT WAH diletakkan dalam status sita
jaminan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Dalam hal ini, Prajadi Agus Winaktu selaku penggugat patut diduga
melakukan praktik mafia
peradilan," kata Jak Tumewan kepada wartawan
di Jakarta, Jumat (5/1/2021).
Menurutnya,
dalam perkara Nomor 220/Pdt.G/PN.Mtr tersebut, Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho
menggunakan dalil Perkara Perdata Nomor 108 /Pdt.G/2017/PN.Mtr. Di mana telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum
tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3086K/Pdt/2018 tanggal
30 Nopember 2018.
"Dalam
perkara Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Mtr tersebut, Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho dan PT
Sumber Sejahtera Lestari Lombok, PT WAH, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok
Utara. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 3086K/Pdt/2018," jelas Papa Jak, sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Lanjutnya,
Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan jelas hanya mengabulkan gugatan Prajadi
Agus Winaktu terhadap Adi Nugroho, dalam hal wanprestasi Adi Nugroho terhadap
Prajadi Agus Winaktu. Yang mana berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama antara
Prajadi Agus Winarko dan Adi Nugroho Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010, yang
dibuat dihadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji SH.
Kata
dia, amar putusan Mahkamah Agung tersebut secara tegas
menolak gugatan Prajadi Agus Winaktu, untuk selain dan selebihnya.
Artinya, menolak gugatan Prajadi Agus Winaktu terhadap PT WAH, karena PT WAH memang tidak ada hubungan hukum dengan
Prajadi Agus Winaktu.