WahanaNews.co | Ketua Umum Benteng Jokowi (BeJo), Jak TW
Tumewan, yang juga Direktur dan pemilik PT Wanawisata Alam
Hayati (WAH),
mengatakan, sengketa masalah wanprestasi antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi
Nugroho di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tidak ada kaitannya dengan PT PT
WAH.
Bahkan, menurut dia,
dimasukkannya aset PT WAH sebagai sita naminan, sangatlah keliru dan keluar dari
objek perkara tersebut.
Baca Juga:
Soal Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN Jakarta
"PT
WAH bukan pihak yang berseteru dalam
perkara tersebut, sebab perkara itu saat
ini masih berlangsung di Pengadilan
Negeri dan belum ada putusan. Namun, anehnya, masalah
aset PT WAH diletakkan dalam status sita
jaminan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Dalam hal ini, Prajadi Agus Winaktu selaku penggugat patut diduga
melakukan praktik mafia
peradilan," kata Jak Tumewan kepada wartawan
di Jakarta, Jumat (5/1/2021).
Menurutnya,
dalam perkara Nomor 220/Pdt.G/PN.Mtr tersebut, Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho
menggunakan dalil Perkara Perdata Nomor 108 /Pdt.G/2017/PN.Mtr. Di mana telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum
tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3086K/Pdt/2018 tanggal
30 Nopember 2018.
"Dalam
perkara Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Mtr tersebut, Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho dan PT
Sumber Sejahtera Lestari Lombok, PT WAH, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok
Utara. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 3086K/Pdt/2018," jelas Papa Jak, sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Lanjutnya,
Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan jelas hanya mengabulkan gugatan Prajadi
Agus Winaktu terhadap Adi Nugroho, dalam hal wanprestasi Adi Nugroho terhadap
Prajadi Agus Winaktu. Yang mana berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama antara
Prajadi Agus Winarko dan Adi Nugroho Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010, yang
dibuat dihadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji SH.
Kata
dia, amar putusan Mahkamah Agung tersebut secara tegas
menolak gugatan Prajadi Agus Winaktu, untuk selain dan selebihnya.
Artinya, menolak gugatan Prajadi Agus Winaktu terhadap PT WAH, karena PT WAH memang tidak ada hubungan hukum dengan
Prajadi Agus Winaktu.
"Oleh
karena itu, PT WAH juga tidak ada kaitan hukum dengan persengketaan antara
Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho, sehingga pengenaan sita jaminan
terhadap tanah PT WAH yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Mataram Nomor
220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 22 Januari 2021 dan Berita Acara Penyitaan
Jaminan Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 26 Januari 2021 adalah keliru
besar," tukas Ketua Umum Relawan BeJo ini.
Wakil
Ketua DPP Partai Usaha Kecil Menengah (UKM) ini pun menerangkan, perjanjian kerjasama dalam Akta Nomor 81
tanggal 23 Desember 2010 adalah antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho, dengan modal masing masing 50-50 persen. Yang mana perjanjian itu untuk membeli tanah PT WAH
yang terletak di Desa Gili
Indah, Lombok Utara.
"Namun, kenyataannya, sampai
saat ini, baik Adi Nugroho maupun Prijadi Agus Winaktu, tidak pernah membeli tanah PT WAH. Perjanjian antara
Prijadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho tersebut mengikat mereka berdua, dan tidak ada kaitannya dengan PT WAH, karena PT WAH bukanlah pihak yang terikat dalam
perjanjian tersebut," tegasnya.
Kata
Papa Jak, suatu keanehan PN Mataram begitu mudah mengabulkan permintaan Prajadi
Agus Winaktu untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah milik PT WAH, sebagai
pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan sengketa
internal antara Prijadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho.
"Apabila
kelak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini, maka kuasa hukum PT WAH akan membuat Laporan Polisi
terhadap Prajadi Agus Winaktu. Yakni, perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik
perusahaan PT WAH dan kebohongan publik. Kami juga akan menuntut ganti rugi
secara materil dan immateril, soal angkanya masih kita hitung," ancamnya.
Ia menegaskan, bila dalam waktu dua minggu ini tidak
ada iktikad baik dari pihak Prajadi Agus Winaktu, pihaknya akan mewujudkan
langkah tersebut.
Terakhir
katanya, saat ini PT WAH, melalui
kuasa hukum Sudimun dkk, telah
melakukan gugatan perlawanan ke PN Mataram terkait Sita Jaminan sebagaimana
tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr
tanggal 22 Januari 2021. Di mana
telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor
220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 26 januari 2021.
"Kami
dari PT WAH sudah menunjuk kuasa hukum Sudimun dkk, untuk melakukan gugatan
perlawanan ke PN Mataram terkait Sita Jaminan tersebut. Sudah kita masukkan
pada tanggal 22 Januari 2021 dan sampai saat ini masih berproses," pungkas
Papa Jak. [dhn]