WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena sejumlah ormas yang mengenakan atribut mirip seragam aparat keamanan mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat suara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Soal Sengketa Empat Pulau: Harus Kita Pertahankan
Kemendagri secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan pakaian yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Bahtiar, larangan ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Baca Juga:
Siap Hadapi Gugatan Aceh, Mendagri Tito: Empat Pulau Itu Lebih Dekat ke Sumut
Ia menegaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang, namun tetap harus dibatasi oleh norma, hukum, dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.
Ia juga menegaskan bahwa ormas tidak boleh bebas berkeliaran di ruang publik tanpa batas. Ada aturan yang harus ditaati, termasuk larangan penggunaan seragam yang menyerupai institusi resmi negara.