"Oleh
karena itu, PT WAH juga tidak ada kaitan hukum dengan persengketaan antara
Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho, sehingga pengenaan sita jaminan
terhadap tanah PT WAH yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Mataram Nomor
220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 22 Januari 2021 dan Berita Acara Penyitaan
Jaminan Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 26 Januari 2021 adalah keliru
besar," tukas Ketua Umum Relawan BeJo ini.
Wakil
Ketua DPP Partai Usaha Kecil Menengah (UKM) ini pun menerangkan, perjanjian kerjasama dalam Akta Nomor 81
tanggal 23 Desember 2010 adalah antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho, dengan modal masing masing 50-50 persen. Yang mana perjanjian itu untuk membeli tanah PT WAH
yang terletak di Desa Gili
Indah, Lombok Utara.
Baca Juga:
Soal Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN Jakarta
"Namun, kenyataannya, sampai
saat ini, baik Adi Nugroho maupun Prijadi Agus Winaktu, tidak pernah membeli tanah PT WAH. Perjanjian antara
Prijadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho tersebut mengikat mereka berdua, dan tidak ada kaitannya dengan PT WAH, karena PT WAH bukanlah pihak yang terikat dalam
perjanjian tersebut," tegasnya.
Kata
Papa Jak, suatu keanehan PN Mataram begitu mudah mengabulkan permintaan Prajadi
Agus Winaktu untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah milik PT WAH, sebagai
pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan sengketa
internal antara Prijadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho.
"Apabila
kelak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini, maka kuasa hukum PT WAH akan membuat Laporan Polisi
terhadap Prajadi Agus Winaktu. Yakni, perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik
perusahaan PT WAH dan kebohongan publik. Kami juga akan menuntut ganti rugi
secara materil dan immateril, soal angkanya masih kita hitung," ancamnya.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Ia menegaskan, bila dalam waktu dua minggu ini tidak
ada iktikad baik dari pihak Prajadi Agus Winaktu, pihaknya akan mewujudkan
langkah tersebut.
Terakhir
katanya, saat ini PT WAH, melalui
kuasa hukum Sudimun dkk, telah
melakukan gugatan perlawanan ke PN Mataram terkait Sita Jaminan sebagaimana
tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr
tanggal 22 Januari 2021. Di mana
telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor
220/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 26 januari 2021.
"Kami
dari PT WAH sudah menunjuk kuasa hukum Sudimun dkk, untuk melakukan gugatan
perlawanan ke PN Mataram terkait Sita Jaminan tersebut. Sudah kita masukkan
pada tanggal 22 Januari 2021 dan sampai saat ini masih berproses," pungkas
Papa Jak. [dhn]