WahanaNews.co | Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil dua pegawai PT Wijaya Karya untuk diperiksa dalam kasus korupsi
terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront
City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten
Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Keduanya adalah
Kepala Seksi
Proyek Kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya, Departemen
Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, yang pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City
Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra; serta
pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy.
Baca Juga:
SYL Kucurkan Duit Kementan ke Anak Istri hingga Cucu
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staff pada
Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area
Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront
Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa
(3/11/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka
lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront
Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan
dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan
Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di
Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi
terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar,
peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula
meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [dhn]