WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, Rizieq Shihab salah bila menyalahkannya atas
kerumunan yang muncul di Bandara Soekarno-Hatta usai massa pendukungnya
menjemputnya di bandara tersebut.
Menurut
Mahfud, penjemputan dan pengantaran Rizieq ke Petamburan seusai tiba di Tanah
Air merupakan diskresi yang diberikan pemerintah.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan
dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin
pulang dan menjemput," ujar Mahfud, dalam unggahan di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Penjemputan
dan pengantaran Rizieq, imbuh Mahfud, merupakan sebuah bentuk diskresi dalam
hukum administrasi dan bukan merupakan hukum pidana.
Oleh
karena itu, dalam konteks tersebut, dakwaan pidana terjadi bila ada kerumunan
yang dimobilisasi setelah penjemputan di bandara dan pengantaran ke kediaman
Rizieq.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan
dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke
Petamburan," tutur Mahfud.
"Sehingga undangan kerumunan setelah diantar
ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di
tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," tegasnya.
Adapun
diskresi yang dimaksud terdiri dari tiga poin.
Pertama,
Rizieq Shihab boleh pulang dan boleh dijemput.
Kedua,
patuhi protokol kesehatan.
Ketiga,
Rizieq dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan
bukan lagi diskresi tetapi pelanggaran," tegas Mahfud.
Sebelumnya,
terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di
Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan
(eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Melalui
surat eksepsi yang diterima wartawan, dalam sidang Rizieq mengaku heran
mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah
tak diproses hukum.
Padahal,
sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10
November 2020.
Saat
itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk
menjemput di bandara.
"Ledakan
jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya
dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media
TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata
Rizieq, dalam dokumen eksepsi.
Diketahui,
kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan
kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.
Dalam
persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan
di bandara justru tidak diproses hukum.
"Anehnya,
kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum,
dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk
datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.
Menurut
dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Diketahui,
Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi
Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020. [qnt]