WahanaNews.co, Jakarta - Pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) disebut melakukan pengumpulan dana untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar sebesar Rp 35 juta.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, ketika ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang melibatkan SYL.
Pada awalnya, Jaksa KPK menelusuri pengeluaran dari Direktorat Jenderal PSP untuk kebutuhan pribadi SYL. Dalam proses ini, Jaksa juga menyelidiki adanya dana pribadi Hermanto.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), melansir Kompas.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Ada," kata Hermanto.
Jaksa Komisi Antirasuah lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto.
Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.