WahanaNews.co | Platform
e-commerce terkemuka, Bukalapak, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
soal utang piutang. Ada dua gugatan atas perkara berbeda yang harus dihadapi
Bukalapak di meja hijau.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu gugatan diajukan oleh Djarot
Irwanto. Dalam kasus ini, Djarot menempatkan Bukalapak sebagai tergugat II,
sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai tergugat I.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Dari petitum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor
registrasi 245/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, itu diketahui kasus ini bermula dari
sebuah transaksi di Bukalapak senilai hampir Rp 75 juta. Transaksi yang
menggunakan kartu kredit tersebut, tidak diakui dilakukan oleh penggugat.
"Menyatakan uang sebesar Rp.74.897.866,00 (tujuh puluh
empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh
enam rupiah) transaksi dari belanja bukalapak.com tidak dapat dibebankan kepada
Penggugat," demikian dinyatakan dalam salah satu petitum, dikutip kumparan
Kamis (25/3).
Karenanya dalam provisi, penggugat juga mengajukan agar
tergugat I yakni Bank Mandiri, menghentikan penagihan kartu kredit kepada
Penggugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Tren 'Beli Sekarang, Bayar Nanti' Meledak, FOMCA: Waspadai Jebakan Utang!
Sementara dalam perkara yang berbeda, Bukalapak juga digugat
oleh PT Harmas Jalesveva. Dalam perkara nomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu,
Bukalapak menjadi tergugat I sedangkan PT Leads Property Services Indonesia
sebagai tergugat II.
Dari petitum perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ini, diketahui bermula dari masalah utang piutang. Hal ini diketahui dari poin
7 dan 8 yang rinciannya sebagai berikut:
Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT I tidak mampu
melunasi hutang atas hak-hak PENGGUGAT sejumlah Rp. 165.829.805.675,- (seratus
enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima
ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), apabila TERGUGAT I lalai dan tidak
melaksanakan putusan dalam perkara ini;