Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT II tidak mampu
melunasi hutang atas hak-hak PENGGUGAT senilai Rp. 3.127.942.800,- (tiga miliar
seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus
rupiah) apabila TERGUGAT II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara
ini;
Atas perkara ini, penggugat meminta majelis hakim menghukum
Bukalapak membayar ganti rugi sebesar Rp 90,33 miliar. Selain itu Bukalapak dan
Leads Property Services Indonesia juga membayar ganti rugi Rp 77,5 miliar
secara tanggung renteng. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.