WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penagihan utang sering menjadi momok bagi nasabah yang gagal membayar pinjaman online (pinjol) melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Situasi ini semakin menekan jika pihak penagih utang, atau debt collector (DC), mendatangi rumah nasabah atau melakukan tindakan intimidasi seperti teror telepon dan pesan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022 memang tidak secara tegas menetapkan batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol, termasuk ketentuan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari.
Biasanya, nasabah yang gagal bayar (galbay) akan terus dihubungi oleh debt collector, baik dari pihak pinjol maupun pihak ketiga yang disewa perusahaan.
Teror penagihan ini bisa berlangsung beberapa hari hingga berbulan-bulan, tergantung pada respons nasabah terhadap kewajibannya.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Dampak Setelah 90 Hari Gagal Bayar
Setelah 90 hari, utang nasabah yang gagal bayar tidak serta-merta dianggap lunas. Sebaliknya, pinjol dapat mengambil jalur hukum dengan melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Laporan ini akan berdampak pada riwayat kredit nasabah, sehingga mereka tidak bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.