WahanaNews.co | Beberapa saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2019, mengaku mendapat
intimidasi.
Keselamatan
mereka diancam agar bungkam di depan penyidik.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
"Sebagaimana
informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja
diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan
penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
Ali
tidak merinci, siapa yang melakukan intimidasi itu. Begitu juga dengan
saksi mana yang diintimidasi.
Namun,
KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang berani mengintimidasi para saksi.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Lembaga
antikorupsi itu sudah beberapa kali memperkarakan orang yang
merintangi penyidikan ke jalur hukum.
"Kami
tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses
penyidikan perkara ini, kami tidak akan segan terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi," tegas Ali.
Anggota
DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim,
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.