WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar yang digelar di Ibu Kota Phnom Penh pada Jumat (31/10/2025).
Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi nasional yang menargetkan jaringan penipuan daring lintas negara yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun Hilang di Bogor Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan Seorang Pria
Dalam total 111 tersangka yang diamankan, 106 di antaranya adalah WNI—terdiri dari 36 perempuan—dan lima lainnya warga Kamboja, yang diyakini terlibat dalam aktivitas penipuan online berskala internasional.
Satuan gabungan yang terdiri dari Komando Terpadu dan Wakil Jaksa Penuntut melakukan penggerebekan di sebuah gedung sewaan di kawasan Khan Tuol Kork, Phnom Penh, yang disebut menjadi markas kegiatan penipuan tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi hingga dua kendaraan di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Dijanjikan Kerja di Thailand, Perempuan Asal Yogyakarta Dieksploitasi di Kamboja sebagai Scammer
Menurut laporan media pemerintah Kamboja, dua unit mobil Hyundai Staria berpelat Phnom Penh turut disita karena diduga digunakan dalam operasi penipuan daring tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lanjutan.
Masih di hari yang sama, tim penegak hukum lainnya bersama Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) melakukan pemeriksaan di gedung lain yang dicurigai di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III, berdasarkan instruksi Gubernur Phnom Penh di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean.
Kedua operasi tersebut menjadi bagian dari kampanye besar pemerintah Kamboja untuk menumpas jaringan penipuan daring yang semakin marak di kawasan Asia Tenggara.
Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini tanpa pandang bulu.
Menurut data Kementerian Luar Negeri Indonesia, sejak tahun 2020 hingga kini sudah lebih dari 10.000 WNI yang menjadi korban atau pekerja di jaringan penipuan daring di sedikitnya sepuluh negara.
Sekitar 1.500 di antaranya bahkan dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto menjelaskan bahwa WNI yang terjerat jaringan penipuan daring terbagi ke dalam tiga kelompok besar.
Pertama, mereka yang tidak tahu sama sekali bahwa mereka akan bekerja di jaringan kriminal. Kedua, mereka yang menganggapnya sebagai ajang coba-coba untuk mencari pengalaman baru. Ketiga, mereka yang sadar terlibat dalam praktik ilegal, namun tetap melakukannya karena tergiur gaji tinggi.
“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar,” ujar Santo saat dihubungi Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah fenomena “korban kambuhan”, yakni para WNI yang sudah pernah menjadi korban, namun kembali terlibat dalam jaringan penipuan daring setelah pulang ke Indonesia.
“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” jelas Santo.
Istilah person of interest merujuk pada seseorang yang mungkin terkait dengan suatu kasus, meskipun belum secara resmi didakwa melakukan kejahatan.
Modus penipuan daring yang berkembang di Kamboja umumnya dijalankan melalui media sosial, dengan pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, peluang investasi cepat untung, hingga janji menemukan jodoh.
Setelah korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang, pelaku biasanya langsung menghilang tanpa jejak.
Pusat-pusat kejahatan siber itu kerap mempekerjakan warga dari berbagai negara termasuk Indonesia, karena kemampuan bahasa mereka dapat mempermudah proses penipuan terhadap korban di negara asal.
Perekrutan pekerja dilakukan dengan cara yang serupa, yakni dengan janji gaji besar di bidang teknologi atau layanan pelanggan internasional.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan besar kasus WNI bermasalah di Kamboja pada tahun 2025.
Sepanjang Januari hingga September 2025, ada 4.030 kasus yang ditangani, meningkat 73 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2024, dengan 3.323 di antaranya terkait jaringan penipuan daring.
Meski demikian, jumlah WNI yang bekerja resmi di Kamboja juga cukup besar. KBRI mencatat 167.000 kedatangan WNI di negara itu, dengan 131.000 di antaranya telah memiliki visa tinggal resmi selama tiga bulan.
Sebagian besar WNI tersebut bekerja di sektor restoran, hotel, kasino, dan kasino daring yang beroperasi secara legal di Kamboja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]