WahanaNews.co | Pengadilan di New York menjatuhkan vonis denda US$1,6 juta ke perusahaan real estat milik Donald Trump. Perusahaan tersebut diputus bersalah dalam kasus penipuan pajak yang dilakukan selama 15 tahun.
Reuters melaporkan bahwa Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman yang merupakan denda maksimal, setelah juri bulan lalu menyatakan dua perusahaan terafiliasi dengan Trump Organization bersalah atas 17 tuduhan kejahatan kriminal.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Merchan juga menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Allen Wesselberg. Weisselberg adalah CFO Trump Organization yang telah bekerja lebih dari 50 tahun di perusahaan milik keluarga Trump.
Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menyatakan penyidikan kriminal atas praktik bisnis keluarga Trump berlum selesai.
"Hukuman yang dijatuhkan hari ini, bersama hukuman yang dijatuhkan awal pekan ini, menutup bab penting dalam penyelidikan atas mantan Presiden dan bisnisnya. Kini kami akan melanjutkan ke bab selanjutnya."
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Melansir CNBC Indonesia, Trump saat ini juga menghadapi kasus perdata senilai US$250 juta yang diajukan oleh jaksa Letitia James. Tuntutan tersebut menuduh Trump dan tiga anaknya yaitu Donald Jr., Ivanka, dan Eric, menggelembungkan kekayaan dan aset perusahaan demi menekan biaya pinjaman dan asuransi.
Kasus hukum lain yang dihadapi oleh Trump termasuk penyelidikan atas penyerangan ke US Capitol pada 6 Januari 2021, kasus pelanggaran dokumen rahasia, dan upaya Trump untuk mengubah hasil pemilu di Georgia. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.