WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 152 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi dan telah tiba kembali di Indonesia.
Para pekerja tersebut tertangkap dalam razia yang digelar oleh pihak Imigrasi Jeddah (Tahrir) menjelang musim haji.
Baca Juga:
Buka Usaha Tanpa Izin, Turis Inggris Ditangkap dan Warga Turkiye Dideportasi
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi resmi melalui faksimile dari perwakilan KBRI di Jeddah mengenai rencana pemulangan para PMI ilegal yang diamankan oleh otoritas setempat.
"Jumlahnya sebanyak 152 orang dan hampir semuanya ilegal. Ada yang memang karena masalah izin tinggal yang tidak sesuai, dia datang untuk menggunakan visa wisata, tapi pelaksanaannya bekerja," jelas Budi, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan bahwa sebagian dari mereka juga merupakan overstayer yang enggan kembali ke Tanah Air.
Baca Juga:
Kebablasan, Pria Inggris 'Lupa Pulang' Selama 25 Tahun di Thailand Tanpa Visa
"Ya, jadi razia semacam upaya Pemerintah Arab Saudi untuk menonaktifkan warga negara asing yang datang ke Arab Saudi," lanjutnya.
Para pendatang yang terjaring razia umumnya melanggar peraturan keimigrasian Arab Saudi, termasuk yang datang dengan maksud berhaji tanpa memiliki visa haji.
"Yang niatnya ingin melaksanakan ibadah haji, tapi tidak dengan visa haji," ujar Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini banyak PMI yang mencoba berbagai modus untuk menunaikan ibadah haji dengan visa selain visa haji.
Dari total 152 PMI ilegal yang dideportasi, 99 persen di antaranya adalah perempuan dan hanya satu persen laki-laki.
"Mayoritas PMI ilegal yang dideportasi itu dari Jawa Barat, Banten dan ada juga dari Kalimantan Selatan. Sisanya NTB dan NTT," tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]