Seperti diberitakan DW, kerusuhan yang memanas di Afrika
Selatan terjadi saat Pengadilan Tinggi negara pada Senin (12/7) menggelar
sidang untuk mendengar permohonan pihak Zuma guna membatalkan hukuman penjara
15 bulan yang ia terima. Zuma telah mulai menjalani hukuman pada Kamis (8/7)
pekan lalu.
Zuma dijatuhi hukuman karena menentang perintah pengadilan
konstitusi untuk memberikan bukti atas penyelidikan korupsi tingkat tinggi yang
terjadi selama sembilan tahun kepemimpinannya, tepatnya hingga 2018.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Lakukan Kunker 4 Negara di Kawasan Afrika
Zuma menolak bekerja sama dalam penyelidikan kasus korupsi
yang menuduhnya mengizinkan tiga pengusaha kelahiran India (Atul, Ajay, dan
Rajesh gupta) menjarah sumber daya negara dan mempengaruhi kebijakan
pemerintah.
Zuma juga menghadapi kasus korupsi yang berkaitan dengan
kesepakatan senjata senilai $2 miliar (Rp28,9 triliun) pada tahun 1999 ketika
ia menjabat sebagai wakil presiden. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.