Hukum di Arab Saudi mengatakan, seseorang akan menerima hukuman mati karena telah berzina, setelah ada 4 saksi mata laki-laki dewasa yang menyaksikan perbuatannya itu. Jika tidak ada saksi, maka pelakunya harus mengaku telah berzina sebanyak 3 kali.
Keluarga Misha’al dikabarkan memohon kepada putri cantik itu untuk tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Pihak keluarga hanya meminta Misha’al menjauhi kekasihnya dan tidak menemuinya lagi. Namun, Misha’al justru mengatakan sebanyak 3 kali bahwa ia telah berzina.
Misha’al dan kekasihnya sempat lari ke beberapa negara dengan melakukan penyamaran untuk menghindari penangkapan.
Misha’al dieksekusi dengan ditembak pada 1977. Kala itu, usianya baru 19 tahun. Kisah Misha’al diangkat dalam film dokumenter berjudul ‘Death of a Princess’ pada 1980 dan disiarkan di stasiun televisi Inggris.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Pacarnya pun dipancung kepalanya. Hukuman ini dilakukan di Jeddah. Hukuman ini dilakukan di halaman Gedung Ratu Arab Saudi.
2. Pangeran Turki bin Saud