Pangeran Turki bin Saud al-Kabir adalah salah satu angggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang menjadi perhatian publik karena tindak kriminal yang dia lakukan terhadap orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, Pangeran Turki bin Saud divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Pada 2012, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir terlibat perkelahian di al-Thumama, wilayah di pinggiran Kota Riyadh, Arab Saudi.
Dalam perkelahian massal ini, Pangeran Turki bin Saud menembak Adel al-Mohaimeed, yang tak lain adalah temannya sendiri, hingga meninggal.
Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan negara karena keluarga korban menolak untuk menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Melansir berbagai sumber, uang darah merupakan dana yang diberikan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Karena keluarga korban menolak, sang pangeran harus menerima hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hukuman untuk kasus pembunuhan di Arab Saudi adalah dipancung kepalanya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada Arab Saudi dan tidak pandang bulu baik rakyat biasa atau keluarga kerajaan.