WahanaNews.co | Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, dan Australia kompak
mengutuk penangkapan yang dilakukan kepada para aktivis pro-demokrasi Hong
Kong.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis
pada Minggu (10/1/2021), empat Menteri Luar Negeri negara-negara "Barat" tersebut menyerukan agar China menghormati kebebasan warga Hong
Kong.
Baca Juga:
Taiwan Bakal Diterjang Topan Koinu dalam Beberapa Hari Ke Depan
"Jelas bahwa UU Keamanan Nasional
digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan pandangan politik yang
berlawanan," ujar para menteri, seperti dikutip AFP.
"Kami menyerukan kepada Hong Kong
dan otoritas pusat China untuk menghormati hak dan kebebasan yang dijamin
secara hukum dari rakyat Hong Kong, tanpa takut ditangkap dan ditahan,"
tambah mereka.
Pada Rabu (6/1/2021), polisi
Hong Kong melakukan penggerebekan fajar di puluhan tempat.
Baca Juga:
Saham Asia Melemah Karena Meningkatnya Deflasi di China dan Jepang
Mereka menangkap 53 aktivis
pro-demokrasi, karena dianggap telah melanggar UU
Keamanan Nasional.
Mereka dituduh melakukan subversi, karena terlibat dalam pemungutan suara tidak resmi pada tahun
lalu, untuk memilih kandidat oposisi dalam rencana "menggulingkan"
pemerintah.
Setelah penangkapan tersebut, Menteri
Luar Negeri AS, Mike Pompeo,
mengatakan, Washington dapat memberikan sanksi kepada para pejabat yang
terlibat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.