WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong. Pasalnya, penangkapan melibatkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong baru menerima informasi 28 Mei 2024 kemarin. Mereka diyakini pekerja migran.
Baca Juga:
Saham Asia Melemah Karena Meningkatnya Deflasi di China dan Jepang
"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi kemarin, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah warga negara Indonesia dan enam kewarganegaraan Hong Kong," jelas Judha dalam press briefing Kemlu di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024) mengutip CNBC Indonesia.
"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hong Kong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Meski demikian belum ada detil nama yang diberikan. Tapi Judha menyebut 14 WNI ini diduga diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.
Baca Juga:
PLN Raih Penghargaan The Best Green Loan dari The Asset
"Rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," katanya.
"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang," himbau Judha.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," imbuhnya.