WahanaNews.co, Jakarta - Saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib diperlukan. Namun, menariknya, ada individu di dunia ini yang dapat melakukan perjalanan antar negara tanpa memerlukan paspor.
Mengutip CNN Indonesia, terdapat 3 tokoh istimewa di dunia ini yang dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa perlu membawa paspor. Ketiga tokoh tersebut adalah Raja Charles III dari Inggris Raya, Kaisar Naruhito, dan Permaisuri Masako dari Jepang.
Baca Juga:
Hungaria Peringati Revolusi 1956 dengan Upacara Khidmat di Parlemen, Saksikan Keindahan Gedungnya
Berkat hak istimewa ini, mereka tidak perlu lagi memiliki paspor saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Privilese ini juga berlaku untuk raja dan ratu pendahulunya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini tidak diberikan kepada Istri Raja Charles III, yakni Permaisuri Camilla, yang masih tetap memerlukan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.
Selain ketiga individu istimewa tersebut, anggota keluarga dekat mereka masih harus mengikuti prosedur standar dan memerlukan paspor diplomatik untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat ke luar negeri.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi: Koordinasi Wilayah Petugas Imigrasi di Luar Negeri
Bagi Jepang, aturan bepergian tanpa paspor untuk kaisar dan permaisurinya ini sudah ada sejak 1971. Berdasarkan instruksi kementeriannya, akses tanpa paspor ini diterapkan karena dianggap tidak patut untuk membuat keturunan langsung Dewi Matahari Amaterasu menggunakan prosedur imigrasi umum seperti manusia biasa lainnya.
Sementara raja atau ratu yang sedang berkuasa di Inggris diberi dispensasi untuk tidak menggunakan paspor saat pergi ke luar negeri.
Dengan adanya peraturan privilese ini, pengaturan perjalanan dan koordinasi terperinci antara pejabat tinggi dan negara yang terlibatnya ini dinilai dibutuhkan.
Penanggung jawab bagi logistik dan perjalanan Raja Charles III dibantu oleh sekretaris pribadinya, yaitu Sir Clive Alderton. Sedangkan penanggung jawab urusan perjalanan luar negara bagi kaisar dan permaisurinya adalah pihak Kementerian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]