"Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia," bunyi keterangan tersebut.
Di beberapa negara, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar Visa Facilitation Sercices Global, akan mengabari para pemohon visa dari Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.
Sebelumnya, perubahan desain baru paspor RI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019, tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Melansir laman Ditjen Imigrasi, lembaga ini menghilangkan tanda tangan di paspor elektronik dan non-elektronik dengan pertimbangan efisiensi.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
Pemegang paspor Indonesia kini dapat mengunjungi 72 negara dengan bebas visa. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.