WAHANANEWS.CO, Jakarta - Paspor Indonesia pada 2026 tercatat memberikan kemudahan akses perjalanan internasional yang cukup luas bagi warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan pembaruan data terbaru, pemegang paspor RI kini dapat menikmati fasilitas bebas visa ke puluhan negara di berbagai kawasan dunia.
Baca Juga:
Fitur Baru Paspor RI: Halaman Visa Kini Bercahaya di Bawah Sinar UV
Mengacu pada data Passport Index per 19 April 2026, paspor Indonesia memiliki mobility score sebesar 89.
Skor tersebut mencerminkan total akses perjalanan yang bisa diperoleh WNI, baik melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Dari keseluruhan akses tersebut, sebanyak 42 negara memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Baca Juga:
Superbug Global Bisa Terpantau Lewat Toilet Pesawat, Ini Penjelasannya
Selain itu, terdapat sekitar 40 negara yang menyediakan fasilitas visa on arrival, serta sejumlah negara lain yang menerapkan sistem eTA atau izin perjalanan elektronik sebelum keberangkatan.
Secara peringkat global, paspor Indonesia berada di kisaran posisi pertengahan dunia, yakni sekitar peringkat ke-55 hingga 56 dengan jangkauan akses mencapai sekitar 45 persen negara di dunia.
Posisi ini menunjukkan bahwa daya jelajah paspor Indonesia masih tergolong kompetitif, meskipun belum mampu menyaingi beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki akses bebas visa lebih luas.
Meski demikian, kemudahan bebas visa tetap menjadi keuntungan signifikan bagi WNI.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, meski tetap dibatasi oleh durasi tinggal yang berbeda di setiap negara.
Negara-negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi paspor Indonesia tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan.
Beberapa di antaranya bahkan menjadi destinasi wisata populer maupun tujuan bisnis internasional.
Berikut daftar negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia beserta durasi izin tinggalnya:
- Angola (30 hari)
- Barbados (90 hari)
- Belarus (30 hari)
- Brazil (30 hari)
- Brunei (14 hari)
- Cambodia (30 hari)
- Chile (90 hari)
- Colombia (90 hari)
- Dominica (21 hari)
- Ecuador (90 hari)
- Fiji (120 hari)
- Gambia (90 hari)
- Guyana (30 hari)
- Haiti (90 hari)
- Hong Kong (30 hari)
- Iran (15 hari)
- Kazakhstan (30 hari)
- Kiribati (90 hari)
- Laos (30 hari)
- Macao (30 hari)
- Mali (30 hari)
- Malaysia (30 hari)
- Micronesia (30 hari)
- Morocco (90 hari)
- Myanmar (14 hari)
- Namibia (30 hari)
- Palestinian Territories (tanpa batas khusus)
- Peru (180 hari)
- Philippines (30 hari)
- Rwanda (90 hari)
- Serbia (30 hari)
- Singapore (30 hari)
- St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
- Suriname (kartu turis 90 hari)
- Tajikistan (30 hari)
- Thailand (60 hari)
- Timor-Leste (30 hari)
- Tunisia (90 hari)
- Türkiye (30 hari)
- Uzbekistan (30 hari)
- Venezuela (90 hari)
- Viet Nam (30 hari)
Selain fasilitas bebas visa, sejumlah negara juga memberikan kemudahan melalui skema visa on arrival.
Dalam skema ini, WNI dapat memperoleh visa secara langsung saat tiba di negara tujuan, seperti di Maldives, Nepal, Mauritius, dan Bangladesh, dengan ketentuan masa tinggal tertentu.
Kemudahan lain juga tersedia melalui sistem e-visa atau visa elektronik yang dapat diajukan secara daring sebelum keberangkatan.
Beberapa negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain India, Australia, dan Arab Saudi.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 100 lebih negara yang mewajibkan pengajuan visa terlebih dahulu bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk negara-negara di kawasan Eropa (Schengen), Amerika Serikat, Inggris, Kanada, China, hingga Jepang.
Ke depan, penguatan diplomasi internasional dinilai menjadi kunci penting dalam meningkatkan kekuatan paspor Indonesia.
Selain itu, faktor stabilitas ekonomi, keamanan, serta tingkat kepercayaan global terhadap Indonesia juga berperan besar dalam memperluas akses bebas visa bagi WNI di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]