“Pejabat AS menegaskan Iran tidak akan dapat mengakses dana tersebut dalam waktu dekat,” menjadi salah satu sikap resmi Washington pada saat itu.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan yang sebelumnya tertahan di bank-bank negara tersebut akibat sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat.
Baca Juga:
Harga BBM Melesat, Publik Marah: Posisi Trump Terancam di Pemilu 2026
Kondisi ini bermula ketika Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap Iran pada 2018 dan membatalkan perjanjian nuklir yang sebelumnya disepakati bersama negara-negara besar dunia.
Dalam perkembangan selanjutnya, dana tersebut dipindahkan ke rekening di Qatar sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan yang dimediasi Doha pada September 2023.
Kesepakatan tersebut mencakup pembebasan lima warga negara Amerika Serikat yang ditahan di Iran, dengan imbalan pencairan dana serta pembebasan lima warga Iran yang ditahan di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Trump Pertanyakan Dugaan Penggunaan Narkoba oleh Elon Musk
“Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kemanusiaan,” tegas pejabat AS kala itu.
Penggunaan dana tersebut dibatasi hanya untuk kebutuhan seperti pangan, obat-obatan, alat kesehatan, dan barang pertanian, serta berada di bawah pengawasan ketat Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Di sisi lain, laporan menyebutkan total aset Iran yang dibekukan di luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.