"Hal pertama yang kami lakukan adalah meminta duta
besar untuk menyerahkan kepada kami laporan lengkap dan komprehensif tentang
apa yang terjadi. Tentu saja, keputusan Kementerian Luar Negeri adalah
mengajukan aduan resmi dan kuat kepada Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Di
bawah hukum internasional, diplomat tidak bisa salah. Ini jelas melanggar
Konvensi Wina," tegasnya.
Pemerintah Federal Nigeria juga telah memanggil Duta Besar
Indonesia untuk Nigeria untuk menyampaikan ketidaksenangan pemerintah Nigeria
atas serangan yang dilakukan kepada diplomatnya tersebut.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
"Pada hari Senin, kami memanggil ke Kementerian Luar
Negeri, Duta Besar Indonesia untuk Nigeria. Sekali lagi, kami juga memprotes
dengan keras mengenai apa yang telah terjadi. Ini benar-benar tidak dapat
diterima dalam keadaan apa pun," katanya.
"Ada komunitas besar orang Nigeria di Indonesia. Kami
memiliki mekanisme kerja sama bilateral dengan negara Asia itu dan aspek
konsuler dari hubungan kami juga sangat penting karena ada begitu banyak orang
Nigeria di Indonesia," ujar Onyema.
"Kami telah menerima keluhan tentang beberapa orang
Nigeria dan itu adalah sesuatu yang telah kami bicarakan dengan baik dengan
pemerintah Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Disebutkan penarikan Duta Besar untuk Indonesia bersifat
sementara sembari melakukan penyelidikan penuh atas insiden tersebut dan
langkah-langkah konkret untuk melindungi komunitas Nigeria di Indonesia.
Dalam siaran pers melalui akun Facebook Kemlu Nigeria,
Selasa (10/8), juru bicara Kemlu Nigeria, Esther Sunsuwa, menyampaikan pihaknya
akan meninjau ulang hubungan bilateral dengan Indonesia. Pemerintah Nigeria
juga menuntut agar pejabat imigrasi terkait diberikan sanksi.
"Pemerintah Nigeria menuntut sanksi yang sesuai
terhadap pejabat terkait dan telah memanggil duta besarnya di Indonesia untuk
berkonsultasi, termasuk peninjauan hubungan bilateral," kata Sunsuwa
seperti dikutip detikcom pada Rabu (11/8/2021).