WahanaNews.co | Komisi Narkotika PBB, Rabu (2/12/2020), memutuskan untuk menghapus ganja dan resin ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di
dunia.
Para ahli mengatakan, keputusan itu berpotensi membawa dampak pada industri ganja medis global.
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Dalam sebuah pernyataan, badan PBB yang berbasis di Wina tersebut mengatakan, mereka
telah melakukan voting dengan
hasil 27:25 untuk suara yang mendukung dan satu suara abstain.
Voting ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) agar menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang
Narkotika, di mana ia terdaftar dengan heroin dan beberapa opioid lainnya.
Narkoba yang ada di Jadwal IV adalah
bagian dari obat-obatan yang ada di Jadwal I Konvensi, yang sudah membutuhkan
tingkat kontrol internasional tertinggi.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Badan tersebut memilih untuk menghapus
ganja dan resin ganja dalam daftar narkoba Jadwal I, yang juga mencakup kokain,
Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, serta obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai
OxyContin.
Meski demikian, voting di hari Rabu itu, yang
dilansirAP pada Kamis
(3/12/2020), tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja
di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.
Kanada dan Uruguay telah melegalkan
penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, tetapi banyak negara di
seluruh dunia telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja.
Daftar narkoba dalam Jadwal IV Konvensi
1961 tentang Narkotika mempertimbangkan utilitas medis obat versus kemungkinan
bahaya yang mungkin ditimbulkannya.
Para ahli mengatakan, menghapus
ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika yang paling ketat dapat
menyebabkan melonggarnya kontrol internasional atas ganja medis. [qnt]