Filipina mengajukan gugatan terhadap klaim ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Pada tahun 2016, keputusan dikeluarkan yang memihak Filipina, menyatakan bahwa Sembilan Garis Putus-putus tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Namun, sengketa terus berlanjut karena perjanjian kode etik (code of conduct) antara China dan ASEAN belum berhasil dicapai.
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
Indonesia menyatakan bahwa tidak ada perselisihan maritim dengan China di Laut China Selatan. Meskipun begitu, ada insiden ketegangan antara kapal-kapal China dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia di sekitar perairan Natuna. Ini terjadi karena China sering masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.