WahanaNews.co |Dua mahasiswa Universitas Dawei di Tanintharyi, Myanmar, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara lantaran memberikan sumbangan 5.000 kyat atau Rp 40 ribu untuk membantu warga sipil yang terlantar akibat kerusuhan politik.
Ei Chu Chu Maw, 19 tahun, dan Lin Latt Kyi, 20 tahun, keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Junta Myanmar di dalam Penjara Dawei Rabu lalu karena melanggar Bagian 52b Undang-Undang Kontraterorisme Myanmar karena mendanai kegiatan anti-rezim, demikian dilaporkan Myanmar Now, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Kedua wanita muda itu sama-sama menerima hukuman maksimum di bawah undang-undang itu, demikian informasi yang dirilis oleh Jaringan Tahanan Politik (DPPN) Dawei, sebuah kelompok advokasi lokal.
“Mereka hanya menyumbangkan uang untuk membantu warga sipil yang membutuhkan. Tidak adil mereka harus masuk penjara karena ini,” kata juru bicara DPPN.
Kedua mahasiswa itu ditangkap di desa asal mereka di Hein Dar Pyin, sekitar 30 km dari Dawei, pada 5 November 2021 setelah mereka memberikan sumbangan menggunakan aplikasi pengiriman uang yang populer Juni lalu.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Dawei Watch, kelompok lain yang memantau pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut, melaporkan bahwa mereka dikirim ke Penjara Dawei pada 19 November dan didakwa di bawah undang-undang anti-teror.
Mereka tidak menerima perwakilan hukum, menurut juru bicara DPPN.
“Tidak ada pengacara yang berani menangani kasus-kasus itu lagi,” katanya, mencatat bahwa pengacara di Dawei berhenti membela tahanan politik pada Oktober setelah beberapa diancam akan ditangkap sebagai pelengkap atas dugaan kejahatan klien mereka.