WahanaNews.co, Jakarta - Robert DuBoise telah menghabiskan 37 tahun di penjara di Florida, Amerika Serikat, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tahun 1983, yang belakangan diketahui, ternyata itu bukan perbuatannya.
Sebagai ganti dari kesalahan tersebut, pemerintah kota Tampa, Florida, akan memberikan kompensasi sebesar USD 14 juta (lebih dari Rp218,6 miliar) kepada DuBoise sebagai bentuk penggantian atas waktu yang tidak seharusnya dia jalani di penjara.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Pada awalnya, DuBoise, yang berusia 18 tahun saat kejahatan itu terjadi, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Barbara Grams yang berusia 19 tahun.
Meskipun hukumannya kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup, baru pada tahun 2018, dengan bantuan dari organisasi Innocence Project, jaksa setuju untuk meninjau kembali kasus tersebut.
Melalui uji DNA yang tidak tersedia pada tahun 1980-an, diketahui bahwa ada dua pria lain yang melakukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Pada tahun 2020, DuBoise dibebaskan dari penjara. Setelah itu, ia menggugat pemerintah kota Tampa, petugas polisi yang menyelidiki kasus tersebut, dan seorang dokter gigi forensik yang bersaksi bahwa giginya cocok dengan bekas gigitan pada korban.
Gugatan tersebut telah dicapai pada tanggal 11 Januari, namun pada hari Kamis, Dewan Kota Tampa secara bulat memberikan persetujuan resmi dan memberikan USD14 juta kepada Robert DuBoise, yang kini berusia 59 tahun.
Anggota dewan menyatakan bahwa pemberian uang tersebut merupakan langkah yang paling tidak dapat dilakukan oleh kota untuk mengatasi kesalahan besar tersebut.