WahanaNews.co | Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Nurwakhid mengatakan, pihaknya telah mengetahui lima orang WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS), lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS.
Ahmad menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan sudah keluar usai menjalani hukuman.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ahmad menyebut, pihaknya membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ahmad mengungkapkan, dengan adanya hal ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No.9/2013.
Baca Juga:
Dalang Penembakan Massal di Moskow Diduga ISIS Cabang Afghanistan
Pasalnya, BNPT menjadi salah-satu lembaga yang terlibat di dalamnya khususnya melalui mekanisme DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme).
"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," tutup Ahmad. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.