WahanaNews.co, Jakarta - Mantan CEO Bank Heartland Tri-State, Shan Hanes, didakwa atas penyelewengan dana bank sebesar US$47 juta atau setara Rp733,2 miliar (dengan kurs Rp15.600) untuk membeli aset kripto.
Bank Heartland Tri-Stat adalah sebuah bank lokal yang berlokasi di Elkhart, Kansas, Amerika Serikat (AS). Hanes diduga terlibat skema penipuan 'pig butchering'.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
Dikutip dari Crypto News, Kamis (15/2/2024) Kantor Kejaksaan AS beberapa hari lalu merilis laporan bahwa bank berperan penting dalam skema 'pig butchering' yang canggih.
Shan Hanes telah resmi didakwa satu tuduhan penggelapan dana bank dan dia harus menghadapi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Ia dituduh menipu bank melalui serangkaian transfer kawat untuk membeli mata uang kripto demi keuntungannya sendiri antara Mei 2023 dan Juli 2023.
Disebutkan, Hanes konon menjadi sasaran penipuan 'pig butchering', yang didefinisikan oleh Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) sebagai skema di mana korban berinvestasi dalam peluang investasi mata uang virtual yang dianggap sah sebelum uang mereka ditipu.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
"Penipu menyebut korbannya sebagai 'babi', dan mungkin menggunakan identitas fiktif, berkedok hubungan, dan membangun alur cerita yang rumit untuk membangun kepercayaan korban yang sudah menyetorkan aset-aset mereka," kata FinCEN.
Mantan CEO itu ditangkap setelah hasil peninjauan mengungkapkan bahwa ia melakukan transaksi mata uang kripto kecil melalui bank lain pada awal Januari 2023, yang melibatkan dana pribadi dan dana yang berpotensi menjadi milik entitas lain.
Hanes juga telah dimintai keterangan atas transfer yang dia lakukan pada Mei dan Juni tahun 2023. Para penyelidik mendapatkan jawaban Hanes tidak akurat dan tak masuk akal.