WahanaNews.co | Pemerintah Kanada, lewat hakim Mahkamah Agung British Columbia, memutuskan untuk membebaskan serta mengakhiri proses ekstradisi dan pembebasan bersyarat terhadap petinggi raksasa telekomunikasi China, Huawei, Meng Wanzhou.
Namun, Pemerintah Kanada melakukannya dengan syarat pembebasan 2 WN Kanda yang ditahan China.
Baca Juga:
Baidu dan Huawei Garap Masa Depan Otomotif: Navigasi, ADAS, dan Kokpit Pintar
Pembebasan Meng Wanzhou ini dilakukan setelah 3 tahun terakhir Meng mendekam di tahanan rumah.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/9/2021), pembebasan ini diputuskan pada Jumat (24/9/2021) waktu setempat, usai kesepakatan antara Meng dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) tercapai berkaitan dengan penangguhan dakwaan penipuan yang dijeratkan terhadapnya.
"Saya telah menandatangani perintah pembebasan," ucap Ketua Mahkamah Agung British Columbia, hakim Heather Holmes, pada akhir sidang singkat, di mana jaksa Kanada yang bertindak mewakili AS meminta penundaan proses ekstradisi dan pencabutan jaminan bersyarat terhadap Meng.
Baca Juga:
Dukungan Digital: PLN dan Huawei Hadirkan Joint Innovation Center
Keputusan hakim Kanada untuk membebaskan Meng Wanzhou disampaikan beberapa jam setelah jaksa AS mengumumkan kesepakatan yang telah tercapai di mana dakwaan terhadapnya ditangguhkan dan akhirnya dicabut.
Meng yang berusia 49 tahun sendiri ternyata putri dari pendiri Huawei, Ren Zhengfei.
Tiga tahun terakhir ini dihabiskan oleh Meng sebagai tahanan rumah di Vancouver, Kanada, sambil menghadapi sidang ekstradisi ke AS untuk menghadapi dakwaan penipuan terkait anak perusahaan Huawei yang menjual perlengkapan di Iran, yang dianggap melanggar sanksi-sanksi AS.