WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Negara Bagian New York secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mewajibkan platform media sosial menampilkan label peringatan kepada pengguna.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik, khususnya kalangan muda, terhadap potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental.
Baca Juga:
Prabowo Siap Bicara di Sidang Umum PBB, Suarakan Inklusivitas Dunia
Regulasi tersebut secara spesifik menyasar platform digital yang mengandalkan fitur gulir tanpa batas, pemutaran otomatis, serta umpan konten berbasis algoritma.
Fitur-fitur ini dinilai dapat mendorong penggunaan berlebihan dan perilaku adiktif, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Kebijakan ini dilaporkan Al Jazeera pada Sabtu (27/12/2025).
Undang-undang tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur New York Kathy Hochul pada Jumat (26/12/2025).
Baca Juga:
Manuver Gagal, Kapal AL Meksiko Hantam Jembatan Brooklyn dan Telan Korban Jiwa
Dalam pernyataannya, Hochul menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama pemerintah negara bagian.
Hochul menyamakan keberadaan label peringatan pada media sosial dengan peringatan kesehatan yang tertera pada produk tembakau atau kemasan plastik.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk mengingatkan masyarakat akan risiko tersembunyi dari fitur-fitur digital yang bersifat adiktif dan berpotensi mengganggu kesejahteraan mental generasi muda.
Dalam dokumen undang-undang dijelaskan bahwa sejumlah penelitian menunjukkan paparan media sosial yang berlebihan dapat menstimulasi pusat penghargaan di otak secara intens.
Dampak ini dinilai dapat membentuk pola perilaku yang menyerupai kecanduan zat adiktif maupun perjudian, sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, Jaksa Agung Negara Bagian New York diberikan kewenangan untuk menindak secara hukum.
Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi denda perdata hingga US$5.000 atau sekitar Rp83,8 juta per kasus.
Penerapan aturan ini berlaku bagi aktivitas platform yang berlangsung sebagian atau seluruhnya di wilayah Negara Bagian New York.
Namun, regulasi tidak diterapkan jika platform tersebut diakses oleh pengguna yang secara fisik berada di luar wilayah negara bagian.
Hingga saat ini, sejumlah perusahaan teknologi besar seperti TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet belum menyampaikan respons resmi terkait kebijakan tersebut.
Dengan disahkannya aturan ini, New York mengikuti langkah California dan Minnesota yang lebih dulu memberlakukan regulasi serupa.
Secara global, kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak dan remaja terus meningkat.
Situasi ini mendorong banyak negara untuk mengambil kebijakan tegas demi melindungi pengguna muda dari risiko dunia digital.
Australia bahkan telah melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial.
Sementara itu, sejumlah negara di kawasan Eropa dan Asia juga mulai memperketat regulasi serta meningkatkan perlindungan hukum bagi anak dan remaja di ruang digital.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]