Namun mengenai hukuman mati ini, belum ada tanggapan yang diberikan Pemerintah Taiwan. Seorang pejabat mengatakan kepada Reuters bahwa mereka masih mencerna isi pedoman tersebut.
Isi pedoman itu memerinci apa yang dianggap sebagai kejahatan yang patut dihukum, termasuk mendorong masuknya Taiwan ke organisasi internasional yang mensyaratkan status kenegaraan, melakukan pertukaran resmi eksternal, dan menekan pihak yang mendorong penyatuan kembali.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Pedoman tersebut menambahkan klausul lebih lanjut pada apa yang dapat dianggap sebagai kejahatan yakni "tindakan lain yang berupaya memisahkan Taiwan dari China". Yang artinya dapat ditafsirkan secara luas.
Sebelumnya, Lai telah berulang kali menawarkan untuk mengadakan pembicaraan dengan China, namun ditolak. Namun memang ia berkeras bahwa hanya rakyat Taiwan yang bisa menentukan masa depan mereka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.