WahanaNews.co | Palestina merupakan negara di Timur Tengah antara Mediterania dan Sungai Yordania, yang hingga kini status politiknya masihjadi bahan perdebatan.
Pada November 1974, Resolusi Majelis Umum PBB 3236 mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, dan kedaulatan di Palestina.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
Sementara deklarasi kemerdekaan Palestina ditetapkan pada 15 November tahun 1988 di Aljazaer, oleh National Council (PNC) of Palestine Liberation Organization (PLO).
Meskipun telah mendeklarasikan kemerdekaan, Palestina belum diakui secara internasional sebagai sebuah negara.
Per April 2022, dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), baru 138 negara yang mengakui Palestina.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
Di Eropa, beberapa negara yang sudah mengakui Palestina di antaranya Bosnia, Bulgaria, Republik Ceko, Hungaria, Polandia, Romania, Serbia, Vatikan, hingga Swedia.
Melansir CNN Indoneia, masih ada beberapa negara Eropa, termasuk negara anggota Uni Eropa, yang belum mengakui Palestina, yakni:
Prancis
Prancis adalah salah satu negara di Eropa yang belum mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Meski belum mengakui Palestina, Prancis beberapa kali menyuarakan pembukaan saluran komunikasi secara langsung antara Israel dan Palestina.
Dilansir dari Anadolu Agency, tahun 2022 lalu Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan perdamaian bisa dicapai jika ada dialog politik langsung antara pemerintah Israel dengan Palestina.
Jerman
Jerman belum mengakui Palestina sebagai negara. Jerman memilih mendukung solusi dua negara antara Palestina dengan Israel.
Jerman juga beberapa kali mengkritik perluasan pemukiman yang dilakukan Israel di tanah Palestina, yang menyebabkan ketegangan di wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya ke Berlin pada Agustus 2022, Presiden Palestina Mahmoud Abbas meminta Jerman dan negara Eropa lainnya mengakui kenegaraan Palestina, dan mendukung upayanya untuk menyelesaikan konflik Timur Tengah.
Italia.
Dilansir Reuters, anggota parlemen Italia pada 2015 lalu mendorong dukungan resolusi untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Langkah itu buntut dari rasa 'frustasi' negara-negara di Eropa, atas terhentinya negosiasi perdamaian Timur Tengah. Namun hingga kini, negara di Eropa Selatan ini masih belum mengakui Palestina.
Irlandia
Dalam rangkaian kunjungan Presiden Abbas ke negara-negara Eropa 2022 lalu, Menteri Luar Negeri Irlandia, Simon Coveney, mengatakan Irlandia 'mungkin' akan mengakui Palestina, jika tidak ada kemajuan terhadap solusi dua negara Israel-Palestina.
"Komitmen kami adalah mengakui Negara Palestina sebagai bagian dari penyelesaian konflik yang langgeng, atau ketika kami yakin jika hal itu (pengakuan Palestina) akan memajukan upaya untuk mencapai solusi dua negara," kata Coveney, dikutip Jerusalem Post.
Inggris
Inggris tidak mengakui Palestina sebagai negara.
Alih-alih mengakui Palestina, Inggris memiliki Konsulat Jenderal non-akreditasi di Yerusalem yang mewakili pemerintah Inggris untuk wilayah Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.
Dikutip dari laman resmi pemerintah Inggris, Konsulat Jenderal Inggris di Yerusalem dan kantor Gaza berfungsi memberi bantuan konsuler bagi warga negara Inggris di Yerusalem, Tepi Barat, dan Gaza.
Belanda
Dilansir Al Jazeera, pemerintah Belanda telah mengumumkan akan mulai mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai tempat kelahiran resmi bagi warga Palestina.
Meskipun Belanda belum mengakui Negara Palestina, ia akan mengakui wilayah Palestina tersebut sebagai asal kelahiran bagi mereka yang lahir setelah 15 Mei 1948, ketika Mandat Inggris secara resmi berakhir. [eta]