WahanaNews.co | Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit baru pada Selasa (17/1/2023). Ketentuan ini memungkinkan perusahaan tertentu mengabaikan suara pemegang saham dari negara-negara “tidak ramah”  saat pengambilan keputusan perusahaan.							
						
							
							
								Dokumen tersebut, yang dipublikasikan secara online di portal informasi hukum, akan berlaku untuk perusahaan di sektor energi, teknik mesin, dan perdagangan dengan pendapatan tahunan lebih dari 100 miliar rubel (USD1,46 miliar). Keputusan ini akan tetap berlaku hingga akhir 2023.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menurut undang-undang baru, manajemen perusahaan akan dapat membuat keputusan tanpa menghitung suara pemegang saham dari negara-negara “tidak ramah”.							
						
							
							
								Namun, untuk memenuhi syarat, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah negara lain atau organisasi internasional harus menjatuhkan sanksi terhadap pemilik atau penerima manfaat dari perusahaan tersebut.							
						
							
							
								Melansir Sindonews, kriteria lain adalah orang asing yang memiliki hubungan dengan negara yang tidak bersahabat memiliki saham 50% atau kurang dalam modal dasar atau saham di perusahaan tersebut.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Berikut Daftar Negara Terluas di Dunia, Rusia Nomor 1
									
									
										
									
								
							
							
								“Jika warga negara dari negara yang tidak ramah menjadi anggota otoritas manajemen perusahaan, pemegang saham lain akan memiliki hak mengeluarkan resolusi tanpa menghitung suara mereka,” papar dokumen itu. [rna]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.