WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan Undang-Undang Hak dan Perawatan Lansia mulai Kamis (10/4/2025).
Langkah ini menjadi penanda serius dari komitmen kerajaan dalam menjaga martabat dan kesejahteraan warga negara yang telah memasuki usia lanjut.
Baca Juga:
RI-Arab Saudi Siap Tingkatkan Kerja Sama di Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral
Peraturan baru tersebut membawa gebrakan besar dalam sistem hukum negara, dengan menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti menelantarkan atau melecehkan orang tua mereka.
Dilansir dari Gulf News, setiap orang yang mengabaikan orang tua di Arab Saudi kini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun serta denda sebesar 500.000 riyal Saudi, atau setara sekitar Rp2,2 miliar dengan kurs saat ini (1 SAR = Rp4.481).
Langkah ini diumumkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, yang menyebut penerapan regulasi ini sebagai bagian penting dari upaya peningkatan status sosial, kesehatan, dan kesejahteraan psikologis para lansia.
Baca Juga:
Arab Saudi Tangguhkan Sementara Visa dari 14 Negara Jelang Haji, Termasuk Indonesia
"Undang-undang ini secara khusus memberikan hukuman yang ketat terkait dengan aspek perawatan lansia, penyediaan tempat tinggal yang layak, serta perlindungan aset yang mereka miliki,” ujar pakar hukum Abdullah Al Kaaseb.
Kartu Khusus Lansia dan Peran Kolektif
Selain hukuman pidana, pemerintah juga meluncurkan berbagai inisiatif pendukung, termasuk pemberian kartu identitas khusus bagi para lansia.