Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan PT Pertamina, subholding, serta kontraktor terkait dan diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Menteri Impas Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Tak Lagi di Singapura Tapi di Malaysia
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan cara melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Padahal, menurut Kejagung, pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 285 triliun.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Nilai kerugian itu mencakup kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.