WahanaNews.co | Pengadilan separatis pro-Rusia di wilayah Donetsk, Ukraina bagian timur, jeratkan dakwaan tantara bayaran terhadap 5 warga negara asing yang ditangkap saat bertempur Bersama pasukan Kiev.
Tiga warga negara asing di antaranya terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Letjen Richard Tampubolon Resmi Jabat Kasum TNI
Seperti dilansir Reuters, Selasa (16/8/2022), kantor berita Rusia, TASS, melaporkan bahwa John Harding dari Inggris, Vjekoslav Prebeg dari Kroasia dan Mathias Gustafsson dari Swedia ditangkap di dan sekitar kota pelabuhan Mariupol, Ukraina.
Disebutkan bahwa ketiganya terancam dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang yang berlaku di Republik Rakyat Donetsk, nama resmi wilayah separatis pro-Rusia yang telah menyatakan kemerdekaannya sendiri.
Dua warga negara asing lainnya yang sama-sama dari Inggris, yakni Dylan Healy dan Andrew Hill, juga didakwa menjadi tentara bayaran, namun tidak terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Pasukan Israel Maksa Masuk Rafah, Delapan Tentara Tewas
Laporan TASS menyebut kelima warga negara asing itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan.
Hakim kasus itu, sebut TASS, menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada awal Oktober mendatang.
Merespons dakwaan yang dijeratkan terhadap seorang warganya, Kementerian Luar Negeri Kroasia menegaskan menolak dakwaan itu.