"Kroasia menolak dakwaan itu dan tidak menganggapnya berdasar dan sah karena bertentangan dengan hukuman internasional dan konvensi internasional soal perlakuan terhadap warga sipil yang ditahan dan tahanan perang," tegas Kementerian Luar Negeri Kroasia dalam pernyataannya.
Kantor Kementerian Luar Negeri Inggris belum memberikan komentarnya.
Baca Juga:
Letjen Richard Tampubolon Resmi Jabat Kasum TNI
Pada Juni lalu, separatis pro-Rusia di Donetsk menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Inggris dan satu warga Maroko yang ditangkap saat bertempur dengan pasukan Ukraina melawan Rusia.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas dakwaan berupaya merebut kekuasaan secara paksa dan menjadi tentara bayaran.
Pemerintah negara-negara asing menolak untuk berunding dengan Republik Rakyat Donetsk, salah satu dari dua wilayah separatis pro-Rusia yang menguasai wilayah Donbas, Ukraina bagian timur, sejak tahun 2014.
Baca Juga:
Pasukan Israel Maksa Masuk Rafah, Delapan Tentara Tewas
Secara internasional kedua wilayah itu masih diakui sebagai bagian dari Ukraina. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.